Kontraktor Nyambi Jandi Bandar Narkoba

| Editor: Doddi Irawan
Kontraktor Nyambi Jandi Bandar Narkoba



INFOJAMBI.COM - Aparat kepolisian Sat Narkoba Polres Merangin kembali berhasil membekuk dua bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tabir.Dari penangkapan dua tersangka di dapatila narkotika jenis sabu sebanyak 1,47 gram siap edar.

Informasi yang di dapat dari pihak kepolisian,penangkapan dua tersangka tersebut bermula dari laporan masyarakat,dimana diwilayah Kelurahan Kampung baruh sering terjadi trangsaksi dan pemakaian narkoba.Berbekal informasi tersebut,tim Opsnal Sat Narkoba langsung bergerak cepat menuju lokasi.

Sesampai di lokasi,pada pukul 01.00,tim Opsenal Sat Narkoba langsung menggerbek sebuah pondok yang sering di jadikan trangsaksi narkoba,dan al hasil menemukan satu orang tersangka bernama Husni Mubarok(22),warga Kelurahan Kampung Baruh,Kecamatan Tabir.

Setelah di amankan dan di geledah,ditemukanla Narkotika jenis sabu yang di bungkus dalam plastik kecil,selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke Polres Merangin guna penyelidikan lebih lanjut.Setelah di intrograsi,pelaku mengakui jika narkotika tersebut dibelinya dari seseorang yang tinggal di Kelurahan Mampun dengan nama Hasim(47).

Tim Opsenal Sat Narkoba kembali bergerak setelah mendapatkan informasi dari Husni,dan sekitar pukul 01.30,Rabu(1/11).Tim Gabungan Sat Narkoba dan Sat Sabara mendatangi kediaman Hasim yang berada di Kelurahan Mampun.Saat penangkapan Hasimpun polisi di buat kewalahan,dimana seluruh rumah pelaku di kunci oleh pelaku.

Karena pelaku panic,rupanya kunci roling dor garasi rumahnya tertinggal di luar rumah,dan akhirnya setelah pintu terbuka,pelaku langsung menyarakan diri.Saat ditangkap Pelaku sedang tidak menggunakan celana.

Selanjutnya tim gabunganpun langsung menggeledah se isi rumah pelaku dan ditemukanla narkoba jenis sabu seberat 1,39 gram yang di simpang di dalam ban mobil serta di bungkus dengan celana pendek pelaku,tak hanya narkotika,polisi juga menemukan satu buah pirek kaca,bong untuk menghisap sabu,uang senial Rp 2,9 Juta dan timbangan digital.

Usai berhasil menemukan barang bukti narkotika,tersangka dan barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro melalui Kasubbag Humas Iptu Didih Engkas,membenarkan jika tim opsenal narkoba mengamankan dua orang tersangka penyalah gunaan narkotika.

“pelaku di tangkapa di dua lokasi yang berbeda,di mana awalnya yang tertangkap adalah Husni dan di kembangkanla,kemudian kita kembali menangkap bandarnya bernama Hasim yang sehari –harinya bekerja sebagai kontraktor,”ucap Iptu Didih Engkas,Kamis(2/11).

Kasubbag Humas juga menjelaskan,jika tersangka Hasim ini adalah pemain lama yang sudah masuk target operasi Sat Narkoba,karna pelaku saat ingin kita tangkap selalu berhasil meloloskan diri.

“Untuk kedua pelaku akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 1,pasal 112 ayat 1 undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan ancamaman penjara di atas tujuh tahun penjara,”tutupnya. (Jefrizal - Merangin)

 

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya