Korban PHK Curi Motor, Digadai Rp 2 Juta per Unit

| Editor: Doddi Irawan
Korban PHK Curi Motor, Digadai Rp 2 Juta per Unit
Rafi diamankan di Polsek Kota Baru (foto : andra)

Penulis : Andra Rawas || Editor : Dora



INFOJAMBI.COM — Rafi Haryanto (27), warga Kelurahan Beliung, Alam Barajo, Kota Jambi diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Kota Baru.

Rafi merupakan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dua bulan lalu. Sebelumnya Rafi bekerja di sebuah toko roti modern di Kota Jambi

Dalam aksinya Rafi beroperasi seorang diri. Selain menangkap Rafi, polisi juga mengamankan tiga sepeda motor hasil curian.

Ketiga sepeda motor itu digadaikan seharga dua juta rupiah per unit. Rafi mengaku terpaksa mencuri, untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Sebelum beraksi, Rafi mengincar rumah calon korban. Biasanya dia mengintai motor yang diparkir di teras.

Kapolsek Kota Baru, AKP Afrito Marbaro Macam menyebutkan, Rafi sudah empat kali mencuri motor. Dia merupakan residivis yang berada dalam pengawasan polisi.

Rafi dan seluruh motor curiannya diamankan di Polsek Kota Baru. Rafi akan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara. ***

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya