Korupsi Bansos Corona Bikin Ngeri, Operator Politisi PDIP Asal Jambi Memang Sakti

| Editor: Ramadhani
Korupsi Bansos Corona Bikin Ngeri, Operator Politisi PDIP Asal Jambi Memang Sakti
Ihsan Yunus. Foto: Net

Editor: Redaksi



INFOJAMBI.COM - Terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19, Harry van Sidabukke, mengungkapkan kesaktian operator politikus PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas, yang dapat menentukan kuota paket bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.

Menurut dia, Yogas memiliki kenalan pejabat di lingkungan kementerian tersebut. Ihsan Yunus merupakan Anggota DPR RI Dapil Jambi.

"Saya dikenalkan oleh Pak Joko [Matheus Joko Santoso, Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial]. Pak Joko saat itu PPK, saat itu jeda dari pengadaan tahap 1 mau tahap 2 katanya Pak Joko untuk tahap selanjutnya berkoordinasi dengan Mas Yogas terkait dengan Pertani," kata Harry.

Mengutip dari CNNIndonesia, Senin (12/4). Harry menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Ia memberikan kesaksian melalui sarana virtual.

Sementara Yogas diketahui sudah beberapa kali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang juga menjerat mantan Menteri Sosial RI, Juliari Peter Batubara.

"Pak Joko bilang tidak kok Yogas bisa mengatur?" tanya jaksa Mohamad Nur Azis.

"Saya tidak tanya waktu itu," jawab Harry.

"Saudara ngelindungi seseorang ini?" sebut jaksa.

"Enggak Pak enggak, jangan bilang gitu Pak saya beneran enggak gitu Pak," jawab Harry.

"Saya insting jaksa saya pakai. Saya curiga sama saudara," tandas jaksa.

"Kenapa tidak tanya 'kok kepada Yogas'?" lanjut jaksa.

"Saat itu Yogas mengatakan 'Mas Harry ada fee yang harus dibayarkan kalau Mas mau kerja lagi'. Disampaikan waktu itu Rp12.500,00, saya katakan wah kalau segitu langsung saya tolak karena saya sampaikan 'Mas kalau segitu rasanya terlalu besar karena saya hanya supplier dari Pertani, nanti saya sampaikan dahulu ke Pertani," ungkap Harry.

Namun, menurut Harry, Yogas meminta dirinya untuk tidak melapor kepada Pertani. Pada akhirnya fee diturunkan menjadi Rp10.000,00.

"Pemberian pertama di Kemensos itu setelah tahap 6, tidak setiap tahap untuk meminimalkan risiko," tutur dia.

"Kok, mau kasih uang?" tanya jaksa.

"Awal-awal itu Pertani selalu dapat paket dan disampaikan dahulu sama Mas Yogas nanti dapat sekian dan benar dapat, lalu tahap 7-12 pernah berkurang lalu saya complaint kepada pak Joko kok kuota berkurang padahal tidak segitu, jadi saya mengadu kepada Yogas, lalu setengah jam sudah selesai sesuai dengan kesepakatan," jelas Harry.

"Jadi, Yogas sesakti itu?" tanya jaksa kembali.

"Kesaktian di tahap 1, 2, 5, dan 6 benar, ya, hanya meleset 10.000 atau 20.000. Akan tetapi, saya menolak Yogas disebut sebagai operator Ihsan Yunus, saya tidak tahu juga," pungkas Harry.

Harry diadili karena dinilai telah menyuap Juliari Peter Batubara dan PPK Pengadaan Barang dan Jasa bansos Covid-19, Adi Wahyono dengan uang sebesar Rp1,28 miliar.

Suap itu terkait dengan penunjukan Harry sebagai penyedia bansos sembako penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Tahun 2020 seluruhnya sebanyak 1.519.256 paket melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude.

Baca Juga: Pekan Olahraga untuk Menyegarkan Wartawan Profesional

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya