Editor: Rahmad
INFOJAMBI.COM - Komisi Advokasi Daerah (KAD) Jambi meminta Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Tanjungjabung Timur Nurkholis kooperatif terkait kasus dugaan korupsi dana hibah.
Permintaan itu pasca Kejari setempat menjemput paksa dan menahan dua anak buahnya, Sumardi sebagai sekretaris dan Hasbullah Bendahara Pengeluaran KPU.
"KAD ingatkan Ketua KPU Tanjabtim menyerahkan diri untuk kooperatif menjalankan proses hukum," ujar Ketua KAD Jambi, Nasroel Yasier, Rabu (11/11).
Tujuannya untuk memperlancar proses hukum demi keadilan dan terangnya suatu perkara.
"Lewat pengadilan menjelaskan secara terbuka sebab musabab atas dakwaan dan siapa saja yang terkait," jelasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tanjabtim menolak gugatan praperadilan tersangka.
Tersangka sebelumnya menggugat ke Pengadilan mengenai sah atau tidaknya penyidikan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejari pada 29 September lalu.
Baca Juga: Pemkab Batanghari Siapkan Rp 30 Miliar Dana Hibah
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com