Korupsi Rp14 Miliar BRI Bungo, Kejati: Harusnya untuk PNS

| Editor: Ramadhani
Korupsi Rp14 Miliar BRI Bungo, Kejati: Harusnya untuk PNS
ilustrasi

Editor: Rahmad



INFOJAMBI.COM - Tim Kejati Jambi sedang mengusut kasus dugaan korupsi Bank Rakyat Indonesia ( BRI) Syariah Cabang Muara Bungo. Yakni, dalam pemberian kredit multiguna diduga fiktif tahun 2017-2019 yang merugikan negara sebesar Rp14 miliar.

"Tim menemukan perbuatan melawan hukum pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada 48 nasabah tanpa melalui prosedur yang benar," kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany, Selasa (27/4/2021).

Tim penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut meski sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Tersangkanya belum ada karena penyidik masih mengumpulkan bukti. Ini berdasarkan audit internal, tentunya memudahkan penyidik menghitung kerugian negara," katanya.

Kasus ini berawal dari adanya hasil audit BRI Pusat yang tidak menjalankan prinsip sesuai perbankan. Sehingga total kredit yang dicairkan mencapai puluhan miliar dengan kerugian negara ditaksir Rp14 miliar.

"Harusnya kredit diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), namun pelaksanaan pada masyarakat umum tanpa data yang akurat," kata Lexy.

Tim Kejati Jambi juga sedikit lebih mudah mengusut kasus ini, selain mendapat hasil audit internal BRI, juga memiliki dokumen hasil pemeriksaan internal BRI Syariah tersebut. Modus kejahatan perbankan ini dilakukan dengan cara memberikan fasilitas kredit kepada ASN.

Lexy berujar, untuk mendalami kasus tersebut, tim penyidik akan memanggil seluruh nasabah di Muara Bungo, dan ke depannya ada beberapa saksi dari BRI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta ahli perhitungan kerugian negara akan diminta keterangan.

"Namun dalam pelaksanaannya kredit itu malah diberikan kepada masyarakat umum, jadi bukan kepada PNS,” ucap Lexy.

Baca Juga: Mirzalina Akhirnya Masuk Penjara

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya