KPK Berhasil Menciduk DPO Ricky Ham Pagawak, Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Terkait Kasus Korupsi Rp 200 Miliar.

KPK Berhasil Menciduk DPO Ricky Ham Pagawak, Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Terkait Kasus Korupsi Rp 200 Miliar.

Reporter: PM | Editor: Admin
KPK Berhasil Menciduk DPO Ricky Ham Pagawak, Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Terkait Kasus Korupsi Rp 200 Miliar.
Ketua KPK, Firli Bahuri dan Tersangka Ricky Ham Pagawak, Bupati Nonaktif Kab. Mamberamo Tengah || Foto : Ist

JAKARTA, INFOJAMBI.COM - Akhirnya pelarian,   Ricky Ham Pagawak ( RHP) Bupati Nonaktif Kabupaten Mamberamo Tengah  berakhir,  Minggu sore sekitar pukul 16.40 WIT penyidik KPK menangkap tersangka di kawasan perumahan di Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua. Seninnya (20/2) diterbangkan ke Jakarta untuk ditahan di KPK

" Ricky merupakan tersangka kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian yang (TPPU). Ia melarikan diri ke Papua Nugini saat hendak dijemput paksa penyidik pada Juli 2022 lalu." Jelas Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Senin sore (20/2/2023)

Baca Juga: Modus Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak "Merampok" Uang Pajak Rakyat itu....

Dijelaskan Mantan Kapolda Sumsel ini, tersangka RHP terkait  penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang terkait proyek pembangunan infrastruktur di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

RHP yang menjabat  Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua selama 2 periode yaitu 2013-2018 dan 2018-2023, banyak mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur.

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya