KPK Berhasil Menciduk DPO Ricky Ham Pagawak, Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Terkait Kasus Korupsi Rp 200 Miliar.

KPK Berhasil Menciduk DPO Ricky Ham Pagawak, Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Terkait Kasus Korupsi Rp 200 Miliar.

Reporter: PM | Editor: Admin
KPK Berhasil Menciduk DPO Ricky Ham Pagawak, Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Terkait Kasus Korupsi Rp 200 Miliar.
Ketua KPK, Firli Bahuri dan Tersangka Ricky Ham Pagawak, Bupati Nonaktif Kab. Mamberamo Tengah || Foto : Ist
Dengan kewenangan sebagai Bupati dimaksud, RHP kemudian diduga menentukan sendiri para kontraktor yang nantinya akan mengerjakan proyek dengan nilai kontrak pekerjaannya mencapai belasan miliar rupiah.

Syarat yang ditentukan RHP agar para kontraktor bisa dimenangkan antara lain dengan adanya penyetoran sejumlah uang. SP, JPP dan MT diantara para kontraktor yang ingin mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

RHP kemudian bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan SP, JPP dan MT dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus pada SP, JPP dan MT.

Baca Juga: Modus Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak "Merampok" Uang Pajak Rakyat itu....

JPP diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp217,7 Miliar, diantaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Sedangkan SP diduga mendapatkan 6 paket pekerjaan dengan nilai 179,4 Miliar. Adapun MT mendapatkan 3 paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 Miliar.

" Realisasi pemberian uang pada RHP dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan RHP." kata Firli.

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya