" Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang dinikmati RHP sejumlah sekitar Rp200 Miliar dan hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh Tim Penyidik." Jelasnya.
Untuk 3 tersangka lainnya, yaitu SP, JPP dan MT saat ini putusan pengadilannya sudah berkekuatan hukum tetap dan segera dilakukan eksekusi.
Baca Juga: Modus Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak "Merampok" Uang Pajak Rakyat itu....
Kronologis Penangkapan RHP
Tersangka RHP kabur ke Papua Nugini bulan Juli 2022 lalu Untuk melacak tersangka KPK berkoordinasi dengan pihak Kedutaan RI di Papua Nugini terkait pencarian DPO diwilayahnya.
"Disamping itu, KPK juga aktif komunikasi dan berkoordinasi dengan Polda Papua untuk terus memantau keberadaan dan persembunyian Tersangka RHP, " ungkap Firli.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com