KPK Berhasil Menciduk DPO Ricky Ham Pagawak, Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Terkait Kasus Korupsi Rp 200 Miliar.

KPK Berhasil Menciduk DPO Ricky Ham Pagawak, Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Terkait Kasus Korupsi Rp 200 Miliar.

Reporter: PM | Editor: Admin
KPK Berhasil Menciduk DPO Ricky Ham Pagawak, Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Terkait Kasus Korupsi Rp 200 Miliar.
Ketua KPK, Firli Bahuri dan Tersangka Ricky Ham Pagawak, Bupati Nonaktif Kab. Mamberamo Tengah || Foto : Ist
Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka RHP selama 20 hari pertama terhitung 20 Februari 2023 s/d 11 Maret 2023 ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih.

Proses Penyidikan

Selama proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 110 orang sebagai saksi dan juga melakukan penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis diantaranya, berbagai bidang tanah dan bangunan serta apartemen yang berlokasi di Kota Jayapura, Provinisi Papua, Kota Tangerang, Provinsi Banten dan di Jakarta Pusat serta beberapa unit mobil mewah dengan berbagai tipe.

Baca Juga: Modus Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak "Merampok" Uang Pajak Rakyat itu....

Atas perbuatannya, tersangka RHP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan dan kerjasama dari Polda Papua untuk mendukung proses penyelesaian perkara ini.

" KPK tetap berkomitmen untuk menangkap para DPO lainnya dan berharap dukungan dari seluruh masyarakat untuk turut menyampaikan informasi terkait keberadaan DPO tersebut." Pungkas Firli.****

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya