KPK Kembali Periksa 10 Bekas Anggota Dewan Provinsi Jambi

| Editor: Ramadhani
KPK Kembali Periksa 10 Bekas Anggota Dewan Provinsi Jambi

Editor: Rahmad



INFOJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 11 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2018.

"Pada hari Rabu bertempat di Lapas Kelas II A Jambi tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka FR (Fahrurozzi/anggota DPRD Provinsi Jambi 2014—2019) dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, (8/9/2021).

Ia menyebutkan nama 10 saksi itu adalah anggota dewan dan 1 mantan Plt Kadis PU, yaitu Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014—2019 sekaligus Ketua Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston, dan dua orang Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014—2019 Chumaidi Zaidi dan Abdulrahman Ismail Syahbandar.

Berikutnya, tujuh anggota DPRD Provinsi Jambi 2014—2019 Effendi Hatta, Gusrizal, Supriyono, Sufardi Nurzain, Parlagutan Nasution, Muhamadiyah, dan Zainal Abidin, serta mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan.

KPK pada tanggal 17 Juni 2021 telah mengumumkan Fahrurozzi bersama tiga anggota DPRD Provinsi Jambi 2014—2019 lainnya sebagai tersangka, yaitu Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), dan Zainul Arfan (ZA).

Empat tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus tersebut diawali dengan kegiatan tangkap tangan pada tanggal 28 November 2017. Dalam perkembangannya, KPK mengungkap bahwa praktik uang ketok palu tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD 2018, tetapi juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.

Baca Juga: H Bakri : Wajar Zumi Zola Marah

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya