PENULIS : ANDRA RAWAS
EDITOR : DORA
INFOJAMBI.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi , kembali memeriksa anggota DPRD Provinsi Jambi, terkait kasus suap RAPBD Provinsi Jambi, di Ruang Ditreskrimsus Polda Jambi, Selasa (19/3/2019).
Dari iformasi yang dihimpun, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan delapan orang anggota DPRD Provinsi Jambi, yakni Zainul Arfan, Bustami Yahya, Budiyako, Luhut Silaban, M Khairil, Mely Hairia, Mesran dan Samsul Anwar.
Pantauan di Polda Jambi, saat akan menuju ruang pemeriksaan, para anggota DPRD yang di jadwalkan menjalani pemeriksaan menghindar dari awak media yang telah menunggu sejak pagi.
Pemeriksaan dijadwalkan dari tanggal 19-22 Maret 2019. Penyidik KPK diagendakan akan memeriksa 25 orang anggota DPRD Provunsi Jambi yang masih aktif dan tidak menjabat lagi.
Selain anggota DPRD Provinsi Jambi, Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi, Masnah Busyroh dan Bambang Bayu Suseno diagendakan masuk daftar pemeriksaan KPK, serta Hilal Badri yang kini menjabat Wakil Bupati Sarolangun.
Dalam melakukan pemeriksaan lanjutan anggota DPRD Provinsi Jambi, delapan orang penyidik KPK turun langsung ke Jambi dengan membawa berkas pemeriksaan menggunakan koper. ***
Baca Juga: Pemprov Akan Pelajari Lagi Nota Pengantar Keuangan RAPBD 2018
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com