KPK Mestinya Kejar Ketua DPRD dan Gubernur Jambi ?...

| Editor: Doddi Irawan
KPK Mestinya Kejar Ketua DPRD dan Gubernur Jambi ?...
Zola dan Cornelis saat rapat pengesahan RAPBD 2018.



INFOJAMBI.COM — Ketua Harian Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Jambi, Supriono, menyatakan uang suap yang diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi belum semuanya diserahkan.

"Belum merata diberikan," ujar Supriono kepada wartawan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Kamis (30/11/2017).

Supriono yang juga Ketua Fraksi PAN di DPRD Provinsi Jambi tertangkap tangan menerima suap, dari beberapa pejabat tinggi Pemprov Jambi, antara lain Plt Sekda Erwan Malik, Asisten III HSaifudin dan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi H Arfan.

Suap diberikan untuk "ketuk palu" pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2018, oleh DPRD Provinsi Jambi, Senin lalu. Sepekan sebelumnya pengesahan ini ditunda lantaran banyak anggota dewan tidak hadir.

Untuk memuluskan pengesahan itu, badan anggaran (banggar) eksekutif yang dikomandoi Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik, diduga menyuap anggota DPRD, terutama anggota banggar legislatif dan oknum anggota DPRD lainnya.

Erwan langsung mengomandoi operasi penyuapan ini. Operator lapangannya Asisten III H Saifudin yang mengumpulkan uang dari Plt Kepala PUPR Provinsi Jambi H Arfan.

Setoran dikumpulkan pula dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendapat anggaran cukup besar, seperti dinas pendidikan, dinas kesehatan, dinas pertanian, dinas perkebunan, dinas kehutanan dan RSUD Raden Mattaher.

Sementara itu, untuk banggar legislatif disebut-sebut nama Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Cornelis Buston. Supriono adalah Ketua Fraksi PAN yang satu partai dengan Gubernur Jambi, H Zumi Zola, dan Nurhayati, anggota Fraksi Demokrat yang juga isteri Saipudin, Asisten III Setda Provinsi Jambi.

Kini empat gembong kasus penyuapan ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka adalah Supriono, Erwan Malik, Arfan dan Saipudin.

ott-kpk-melukai-hati-rakyat-jambi/">BERITA TERKAIT : Elviana : OTT KPK Melukai Hati Rakyat Jambi

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, empat orang ditangkap di Jakarta dan 12 orang di Jambi. Selain itu, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini KPK menyita uang dengan jumlah total sekitar Rp 4,7 miliar.

Supriono diduga sebagai penerima suap. Dia akan dikenai pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Erwan Malik, Arfan dan Saipudin, sebagai tersangka pemberi suap, bakal dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketika ditanya wartawan saat tiba di gedung KPK, Erwan, Arfan dan Saipudin memilih diam dan pura-pura tersenyum. Sedangkan Supriono menjawab dengan singkat, bahwa yang dia lakukan bukan perintah Gubernur Jambi, Zumi Zola.

"Tidak ada perintah gubernur, ini inisiatf saya," jelasnya sambil naik ke mobil KPK.

Sudah menjadi rahasia umum, tiap mau “ketuk palu” pengesahan APBD provinsi, kota dan kabupaten oleh DPRD di seluruh Indonesia selalu diancam oleh pihak legislatif, agar memberikan uang “ketuk palu” atau minta sejumlah proyek.

Terang benderang yang paling bertanggungjawab ketua DPRD dan wakil wakilnya serta panitia banggar yg biasanya lintas fraksi. (IJ01)

 

Baca Juga: Mirzalina Akhirnya Masuk Penjara

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya