Editor: Rahmad
INFOJAMBI.COM - KPK memamerkan empat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan atau ketok palu RAPBD Jambi 2017.
Kasus ini merupakan perkembangan kasus yang menyeret mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Empat tersangka tersebut mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, sekitar jam 5.15 sore, Kamis (17/6/2021), mereka berjalan menuju ruang konferensi pers terkait penahanannya.
Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto mengatakan empat tersangka tersebut berinisial FR (Fahrurrozi) dari PKB, AEP (Arrakhmat Eka Putra) dari PKS, WI (Wiwid Iswhara) dari PAN, dan ZA (Zainul Arpan) dari PDI-P.
Setyo menyebutkan berdasarkan fakta dan alat bukti yang cukup, KPK langsung menahan keempat tersangka tersebut.
"Oleh karena itu, sesuai fakta-fakta di persidangan, KPK menaikkan ke penyelidikan pada 26 Oktober 2020 lalu naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan sebagai tersangka," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/6).
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 12 Huruf Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setyo mengatakan para tersangka itu diduga meminta uang ketok palu, menagih dan meminta pertemuan terkait hal tersebut hingga meminta jatah proyek dengan kisaran Rp 100-600 juta per orang. Mereka meminta jatah fraksi sekitar Rp 400-700 juta per fraksi dan Rp 100-140 juta per orang.
"Untuk kepentingan penyidikan keempat tersangka, KPK menahan para tersangka selama 20 hari ke depan. Tersangka FR dan AEP ditahan di Rutan KPK Kaveling C1, sementara WI dan ZA ditahan di Rutan KPK Merah Putih. Namun, sebelumnya akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kaveling C1 untuk kepentingan protokol kesehatan," kata Setyo.
Baca Juga: Nasib Guru Non-PNS Terancam, Zola Akan Berjuang Mati-Matian
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com