KPK Pecat 75 Pegawai, Tjahjo Kumolo: Itu Kewenangan Pimpinan

| Editor: Ramadhani
KPK Pecat 75 Pegawai, Tjahjo Kumolo: Itu Kewenangan Pimpinan
Firli Bahuri. (Istimewa)

Editor: Rahmad



INFOJAMBI.COM - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyebut nasib 75 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan ada di tangan pimpinan lembaga antirasuah tersebut..

Tjahjo menjelaskan hal itu telah diatur dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sebagaimana Peraturan KPK, hal ini kewenangan pimpinan KPK," kata Tjahjo, Rabu (5/5).

Tjahjo pun menegaskan bahwa pihaknya tak tahu bagaimana kelanjutan nasib 75 orang pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan. Selain itu, dia juga menegaskan Kemenpan RB tidak terlibat dalam seleksi tersebut.

"Kemenpan RB tidak ikut dalam proses tes pegawai KPK terkait wawasan kebangsaan," ujar dia yang juga politikus PDIP tersebut.

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan 75 orang pegawai tak lolos tes wawasan kebangsaan. Tes itu merupakan bagian dari proses peralihan kepegawaian menjadi ASN.

Sebanyak 1.351 orang pegawai KPK mengikuti tes tersebut. Tercatat hanya 1.274 orang yang dinyatakan lulus.

KPK menyampaikan mereka akan berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait 75 orang pegawai yang tak lolos. Mereka membantah 75 orang itu akan dipecat dari KPK.

"KPK tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap 75 pegawai yang TMS (tidak memenuhi syarat)," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dalam konferensi pers di markas lembaga antirasuah tersebut, Jakarta Selatan, Rabu petang.

Selain itu, Cahya menyatakan pihaknya juga menyerahkan nasib 75 pegawai yang tak lolos wawasan kebangsaan (TWK) hingga dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) itu kepada Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"KPK akan melakukan koordinasi dengan Kemenpan-RB dan BKN terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS [Tidak Memenuhi Syarat]," ujar Cahya.

Selama waktu koordinasi tersebut, Cahya memastikan tidak ada pegawai yang diberhentikan kerja dari KPK. Ia pun memastikan sebelumnya pun tidak ada rencana pemecatan terhadap 75 pegawai yang gagal lolos TWK tersebut.

"Selama belum ada penjelasan dari Kemenpan-RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS," katanya.

Sebagai informasi, KPK secara resmi mengumumkan sebanyak 75 pegawai tidak lolos TWK sebagai syarat alih status ASN.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, memaparkan hasil TWK alih status ini terdiri atas dua kategori yakni memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.

Diketahui, tes tersebut merupakan syarat untuk alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana ketentuan Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021.

Sumber: CNN Indonesia

Baca Juga: Kepala Daerah Jangan Main-Main, KPK Bakal Perkuat Inspektorat

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya