KPK Resmi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Suap RAPBD 2018 Jambi

| Editor: Doddi Irawan
KPK Resmi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Suap RAPBD 2018 Jambi
KPK tetapkan 4 tersangka



INFOJAMBI.COM — Tidak butuh waktu lama bagi Komisi Pemberatasan Korupai (KPK), untuk menetapkan tersangka dugaan kasus suap pengesahan RAPBD 2018 di Provinsi Jambi.

Empat orang dinyatakan sebagai tersangka oleh pihak KPK, di Jakarta, Rabu (29/11/2017) sore. Penetapan tersangka disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers.

Seperti dirilis Biro Humas KPK melalui akun twitter @kpk_ri, pihak KPK sudah meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan. Empat orang dinyatakan sebagai tersangka.

Menurut Basaria, keempat tersangka itu diduga terlibat tindak pidana korupsi menerima atau memberi hadiah atau janji, terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi untuk tahun anggaran 2018.

KPK menetapkan status tersangka setelah penyidiknya melakukan pemeriksaan 1 X 24 jam, lalu dilanjutkan dengan gelar perkara.

Empat tersangka itu adalah Pj Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi H Arpan, Asisten III Setda Provinsi Jambi H Saipudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi PAN, Supriyono. (Yudi Pramono — Jambi)

 

Baca Juga: Mirzalina Akhirnya Masuk Penjara

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya