Editor: Ramadhani
INFOJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bakal menjerat tersangka baru terkait kasus dugaan suap ketok palu pengurusan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Tersangka baru tersebut berasal dari Anggota DPRD Jambi yang diduga turut menerima suap ketok palu.
"Nah bagaimana dengan DPRD yang lain? Ya nanti itu tinggal tunggu waktu saja. Itu nanti akan ada tindak lanjut yang akan ditangani oleh kedeputian penindakan terhadap pihak-pihak lainnya," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Setyo Budiyanto, Jumat (5/11/2021).
Setyo menjelaskan alasan pihaknya tidak sekaligus mengumumkan penetapan tersangka terkait kasus suap maupun gratifikasi di lingkungan Pemprov Jambi.
BACA JUGA: Nikmati Korupsi Semasa Zumi Zola, Nasib Apif Firmansyah Dikurung KPK
Sebab, kata Setyo, penyidik maupun penuntut umum punya pertimbangan aspek hukum tersendiri.
"Yang pastinya tidak hanya berhenti sampai di sini saja, ini merupakan bagian dari strategi. Kenapa yang ini belum, kenapa itu sudah, banyak pertimbangan, artinya pertimbangan itu bukan karena satu dan lain hal tetapi karena mempertimbangkan yang berkaitan dengan aspek hukum," jelasnya.
Baca Juga: Kepala Daerah Jangan Main-Main, KPK Bakal Perkuat Inspektorat
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com