KPK Temukan Bukti Zumi Zola Terima Gratifikasi Rp.49 Miliar

| Editor: Doddi Irawan
KPK Temukan Bukti Zumi Zola Terima Gratifikasi Rp.49 Miliar
Zola kembali menjalani pemeriksaan di KPK (foto : ist)

Laporan Tim Liputan



INFOJAMBI.COM — Setelah menjadi tersangka kasus gratifikasi proyek, Gubernur Jambi non-aktif, Zumi Zola kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Zola akhirnya masuk dalam daftar nama tersangka, pada kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Awalnya, Zola ditetapkan sebagai kasus gratifikasi sebesar Rp.6 miliar.

Penetapan tersangka kasus suap ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (10/7/2018).

Zola diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a, atau pasal 5 ayat 1 huruf b, atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat satu 1 ke-1 KUHP.

KPK juga menemukan bukti, bahwa Zola menerima uang gratifikasi sebesar Rp.49 miliar, selama kurun 2016 – 2017. Dalam kasus ini Zola diduga melanggar pasal 12 B, atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

KPK Periksa 33 Saksi di Jambi

Basaria menegaskan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, terdiri dari pejabat Pemprov Jambi dan anggota DPRD Provinsi Jambi.

Dalam pekan ini KPK akan memeriksa lagi 33 orang saksi. Pemeriksaan rencananya dilakukan di Jambi.

Setelah diperiksa di KPK, Zola enggan memberi komentar. ***

Editor : IJ2

 

Baca Juga: Nasib Guru Non-PNS Terancam, Zola Akan Berjuang Mati-Matian

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya