Laporan Bambang Subagio
Rumah Dinas Bupati Bengkalis (foto Bambang Subagio)
INFOJAMBI.COM - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akhirnya, Jumat (1/6/2018) sekira pukul 20.45 WIB meninggalkan rumah dinas Bupati Bengkalis Amirul Mukminin, setelah kurang lebih 10 jam melakukan penggeledahan. Sebanyak 12 orang Tim penyidik KPK terlihat memasukan sejumlah tas koper berwarna merah dan hitam yang diduga berisikan uang dan beberapa dokumen terkait, ke dalam mobil.
Sejak pukul 10.30 hingga pukul 20.40 wib, disaksikan Amirul Mukiminin, komisi anti rasuah itu melakukan penggeledahan di rumah dinas Wisma Sri Mahkota Bengkalis yang terletak di kelurahan Senggoro, Kecamatan. Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau itu.
Tim KPK diperkirakan sekitar 10 orang lebih, menggunakan 4 mobil jenis Toyota Innova. Mengenakan rompi, KPK menggeledah seluruh isi kediaman Wisma Sri Mahkota, Bengkalis termasuk penggeledahan, sejumlah kendaraan plat merah yang parkir di wisma turut diperiksa.
Kendaraan dinas itu diantaranya CRV hitam nopol BM 1185 JQ dan mobil dinas jenis Camry BM 1114 DK dan satu mobil dinas jenis Triton juga ikut digeledah
Dari lokasi tersebut, saat ini ditemukan uang sekitar Rp 1.9 Miliar yg akan didalami lebih lanjut keterkaitannya dengan perkara yg sedang ditangani," kata juru bicara KPK, Febriansyah, Jumat (1/6/2018) malam.
Menurut Febri Diansyah, Saat ini, KPK sedang menyelidiki TKP dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di kabupaten Bengkalis, TA 2013-2015. Ditemukan sejumlah uang tersebut, maka tim penyidik KPK akan melakukan pendalaman lebih lanjut keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani. "Kegiatan penggeledahan merupakan salah satu tindakan yang dilakukan untuk pengumpulan bukti-bukti lebih lanjut," tambahnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun 2013-2015. Keduanya adalah Kadis PU Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015 Muhammad Nasir yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.
Keduanya diduga secara sah telah melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek jalan di Bengkalis. Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 80 miliar.
KPK memeriksa kendaraan CRV hitam nopol BM 1185 JQ (foto Bambang Subagio)
KPK menyangka keduanya dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Editor Wahyu Nugroho
Baca Juga: Kepala Daerah Jangan Main-Main, KPK Bakal Perkuat Inspektorat
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com