Laporan M Asrori S
INFOJAMBI. COM – Guna menyamakan persepsi dan pemahaman terkait iklan kampanye peserta pemilu, KPU Provinsi Jambi menggelar Rakor Fasilitasi Iklan Kampanye Peserta Pemilu 2019, di kantor KPU Provinsi Jambi, Selasa (25/9/2018).
Peserta rakor selain dihadiri puluhan Jurnalis dari media cetak, elektronik dan media online, juga hadiri unsur Banwaslu, KPID, KIP dan PWI Jambi.
Menurut Kabag Hukum, Tehnis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, Nasuhaidi, rakor ini dilaksanakan dalam rangka mensosialisasikan keputusan KPU Pusat, tentang Juknis Fasilitasi Metode Kampanye Pemilu 2019 No.1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018.
Sementara Komisioner KPU Provinsi Jambi Divisi Partisipasi Masyarakat, Apnizal, menyebutkan, dalam Pasal 53 (1) Pemberitaan dan penyiaran Kampanye dapat dilakukan melalui media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran sesuai dengan Undang-Undang mengenai Pemilu.
Begitu juga pada ayat (2), Pemberitaan dan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menyampaikan pesan Kampanye dan/atau berita kegiatan Kampanye Peserta Pemilu kepada masyarakat.
Menurutnya, semua media wajib mematuhi kode etik jurnalistik, pedoman pemberitaan media dalam jaringan, pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam masa tenang nantinya, semua media dan lembaga penyiaran lainnya dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri Peserta Pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu, kata Apnizal.
Lebih lanjut Apnizal mengatakan, pemberitaan kampanye melalui media dan lembaga penyiaran dapat dilakukan dengan siaran langsung atau siaran tunda serta harus berlaku adil dan berimbang.
Ketua PWI Jambi, Saman, mengatakan, semua media mempunyai ruang rubrik, baik itu iklan apapun bentuknya, apalagi halaman untuk berita.
“Media melalui wartawan professional dan kredibel, yakin mereka akan memberitakan kampanye partai politik peserta pemilu, patuh pada kode etik jurnalistik sebagai pedoman penulis berita. Jika terjadi suatu pemberitaan yang dirasa tidak berimbang dan sebagainya, tentu ada aturannya. Proses penyelesaiannya melaui Dewan Pers, kata Saman.
Begitu juga tentang iklan kampanye yang akan ditayangkan, tentu sesuai permintaan atau pesanan. Karena tujuan pemasangan iklan itu untuk menghimbau dan mangajak segmen masyarakat tertentu atau secara umum. Tentu diharapkan dari pemasangan iklan itu, masyarakat akan tahu apa yang diinginkan, ujar Saman lagi.
Ketua KIP Provinsi Jambi, Indra Lesmana, dalam kesempatan itu, lebih menyoroti soal transparansi dana kampanye partai politik. Parpol harus melaporkan dana awal kampanye dan penggunaannya, termasuk diperoleh dari mana dan siapa person yang memberikan dana kampanye.
Sedangkan Ketua KPID Provinsi Jambi, Muhaimin, menegaskan, KPID akan melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye di semua media.
“Jika terdapat bukti media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, dan lembaga penyiaran melakukan pelanggaran atas ketentuan dalam pemberitaan dan iklan kampanye, pihaknya tentu akan berkoordinasi dengan pihak Dewan Pers atau KPI, ujar Muhaimin.
Pihak Dewan Pers dan KPI akan menjatuhkan sanksi, tambah Muhaimin, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penjatuhan sanksi diberitahukan kepada KPU, KPU Provinsi, KPU/KIP kabupaten dan Kota.-
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com