KPU Kota Jambi Gelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

KPU Kota Jambi menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, di Shang Ratu Hotel, Kota Jambi, Rabu (31/7/2024).

Reporter: Anil Hakim | Editor: Doddi Irawan
KPU Kota Jambi Gelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024
Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di Shang Ratu Hotel, Kota Jambi, Rabu (31/7/2024) | anil

INFOJAMBI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, di Shang Ratu Hotel, Kota Jambi, Rabu (31/7/2024).

Sosialisasi ini terkait persyaratan pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Baca Juga: Puluhan Guru Se Kecamatan Muara Papalik Mengikuti Sosialisasi Adiwiyata

Selain itu dibahas pula penyusunan visi-misi dan program pasangan bakal calon kepala daerah, sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Jambi.

Ketua KPU Kota Jambi, Deni Rahmat mengatakan, KPU telah melakukan tahapan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) di Kota Jambi.

Baca Juga: KPU Merangin Menggelar Sosialisasi Tahapan Pilkada

Sekarang hasil coklit itu sedang dilakukan tahapan pemutakhiran tingkat provinsi. Sebanyak 1.887 pantarlih dari 940 TPS di Kota Jambi telah melakukan coklit data pemilih sebanyak 193.411 KK.

“Pada Agustus nanti akan dilakukan beberapa tahapan terkait pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi,” ungkap Deni.

Baca Juga: Pjs Bupati Merangin Buka Sosialisasi Taspen Save

Pada 24 Agustus 2024 juga akan dilantik anggota DPRD Kota Jambi terpilih. Lalu diumumkan dan pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya