KPU Kota Jambi Gelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

KPU Kota Jambi menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, di Shang Ratu Hotel, Kota Jambi, Rabu (31/7/2024).

Reporter: Anil Hakim | Editor: Doddi Irawan
KPU Kota Jambi Gelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024
Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di Shang Ratu Hotel, Kota Jambi, Rabu (31/7/2024) | anil

“Kami sudah koordinasi ke berbagai pihak untuk tahapan pencalonan ini. Tahapan pencalonan ini akan berlangsung pada pekan terakhir Agustus," jelasnya.

Anggota KPU Kota Jambi dari Divisi Teknis Penyelenggaraan, Rengki Pirdana, menjelaskan tahapan pencalonan dan syarat yang harus dipenuhi pasangan calon untuk mendaftarkan diri.

Baca Juga: Puluhan Guru Se Kecamatan Muara Papalik Mengikuti Sosialisasi Adiwiyata

“Paling sedikit 20 persen, tergantung berapa jumlah anggota dewan di DPRD," ucapnya.

Rengki menjelaskan, visi-misi pasangan calon harus berpatokan pada RPJPD yang telah dirancang Bappeda dan tetap mengacu pada RPJPN. Visi-misinya harus sesuai dengan rancangan pembangunan.

Baca Juga: KPU Merangin Menggelar Sosialisasi Tahapan Pilkada

Rengki memaparkan pula beberapa tahapan dalam pencalonan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi. Tahapan ini dimulai dengan pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 24 - 26 Agustus 2024.

“Pendaftaran dan penelitian persyaratan pasangan calon dilakukan pada 27 - 29 Agustus 2024. Lalu pemeriksaan kesehatan pada 27 Agustus - 2 September 2024," urai Rengki.

Baca Juga: Pjs Bupati Merangin Buka Sosialisasi Taspen Save

Selanjutnya, pasangan calon akan menjalani tahapan penelitian persyaratan administrasi yang akan dilakukan pada 29 Agustus - 4 September 2024.

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya