KPU Meresmikan Gerakan Melindungi Hak Pilih

| Editor: Muhammad Asrori
KPU Meresmikan Gerakan Melindungi Hak Pilih

Laporan Tim Liputan



INFOJAMBI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU), meresmikan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP). Gerakan itu bertujuan guna memetakan dan melindungi hak warga atau pemilih pada Pemilu 2019 mendatang.

"Makanya, kami membuat, memetakan, melindungi hak pilih ini sampai ke tingkat bawah. Diminta di tiap kelurahan atau desa itu dibentuk posko," kata Ketua KPU Arief Budiman, saat meresmikan gerakan perlindungan hak pilih #GMHI, dalam diskusi publik, di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Jumat (5/10/2018).

Berdasarkan hasil laporan pihaknya, Arief menjelaskan, KPU membuat 69.834 titik posko, untuk melayani dan melindungi hak pemilih. KPU menargetkan 83 ribu lebih posko, agar bisa melayani para pemilih.

"KPU sudah berhasil membuat posko layanan gerakan melindungi hak pilih di 69.834 titik. Karena targetnya ada 83 ribu sekian titik sesuai dengan jumlah desa dan kelurahan," papar Arief.

Arief berharap, pihak provinsi, kabupaten hingga kota dan partai politik, bisa bekerja sama dengan KPU, untuk bisa membantu para pemilih bisa mendapatkan haknya.

"Mudah-mudahan teman-teman KPU provinsi punya kolega, patner. Mudah-mudahan target kita bisa dicapai tidak terlalu lama. Sehingga dalam waktu yang ditentukan angka validitas data pemilih, bisa kita capai sesuai kita harapkan," papar Arief.

Dibagian lain KPU juga mengungkapkan, ada sebanyak 31 juta warga Indonesia yang sudah melakukan perekaman E-KTP, tapi belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

"Berdasarkan surat dari kantor Kependudukan dan Catatan Sipil, analisis DPT pemilu disampaikan salah satu poinnya, terdapat 31.975.830 jiwa pemilih yang sudah melakukan perekaman data e-KTP, tapi belum masuk DPT," ujar Komisioner KPU, Viryan Azis di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Jumat (5/10/2018).

Dia menjelaskan pihaknya akan terus memfokuskan hal tersebut. Sebab dia melihat berdasarkan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dari Dukcapil, terdapat jumlah pemilih yang tercatat yaitu 192 juta. Namun, jumlah itu berbeda di DPT, yaitu hanya 185 juta pemilih.

"Maka ada potensi pemilihan yang belum terdaftar sebanyak 11 juta," kata Viryan.

Karena itu, KPU akan terus mencanangkan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP). Menurut Viryan, angka 31 juta warga yang belum terdaftar dalam DPT merupakan jumlah yang sangat besar.

"Karena angkanya sebesar ini, jadi perlu dilakukan upaya melindungi hak pilih secara terstruktur, masif, dan partisipatif.

Perlu diingat, pada 17 Oktober nanti, pihaknya akan mengajak semua pihak, Parpol, Caleg hingga aparat Pemda, untuk memastikan data pemilih dan hak pemilih.

"Ayo kita sama-sama ke kantor desa dan keluruhan, untuk memastikan sudah ada atau belum data kita, yang sudah ditempel sejak 28 Agustus lalu," ungkap Virya.-

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya