KPU Muaro Jambi Butuh 5.880 Anggota KPPS

| Editor: Izwan Sholimin
KPU Muaro Jambi Butuh 5.880 Anggota KPPS
Komisioner KPU Muaro Jambi, Suparmin || ist



SENGETI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaro Jambi membutuhkan 5.880 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk 840 tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi tahun 2017.

Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Muaro Jambi, Suparmin menjelaskan, sesuai Peraturan KPU RI tentang tahapan program dan jadual, tahap pembentukan dan perekrutan anggota KPPS dimulai sejak 15 November 2016 hingga 14 Januari 2017 mendatang.

Dijelaskannya, KPU Muaro Jambi memberikan kesempatan luas kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota KPPS dalam wilayah Kabupaten Muaro Jambi.

Nantinya, lanjut pria ramah ini, untuk pendaftaran dilakukan di masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan lokasi TPS yang dituju. Kemudian akan dilakukan seleksi administrasi, seleksi tertulis dan seleksi wawancara.

Suparmin menjabarkan syarat bagi calon anggota KPPS, yakni Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 25 tahun, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik. Info lengkapnya dapat dilihat di website KPU Muaro Jambi, www.kpu-muarojambikab.go.id.

Ditambahkan Suparmin, petugas juga akan diberikan honorarium, Ketua KPPS sebesar Rp 500.000 dan anggota KPPS sebesar Rp 450.000, yang akan dipotong pajak sesuai aturan yang berlaku.

"Pendaftaran dan seleksi KPPS ini tidak dipungut biaya, gratis," tegas Suparmin. (infojambi.com/I)

Laporan : Izwan Sholimin

Baca Juga: Masnah Usulkan Pemasangan City Gas 10.000 Rumah

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya