KPU Jambi Sosialisasi Persyaratan Calon Peserta PEMILU 2019

| Editor: Wahyu Nugroho
KPU Jambi Sosialisasi Persyaratan Calon Peserta PEMILU 2019

Laporan  Wahyu Nugroho



INFOJAMBI.COM - Seiring Penyelenggaraan Pemilihan Legeslatif dan Presiden  2019, diselenggarakan pula Pemilihan Perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dimana setiap Provinsi mendapat jatah  4 kursi  dan setiap warga Negara Republik Indonesia berhak untuk duduk di DPD asalkan memenuhi Persyaratan yang telah ditentukan.

Dari Persyaratan dan Dukungan Minimal, diantaranya penduduk dalam satu Provinsi dibawah 1 juta jiwa maka calon peserta harus mengumpulkan seribu dukungan dengan mengumpulkan foto copy e-KTP, sementara jika berpenduduk lebih dari 1 juta sampai 5 juta jiwa maka calon harus dapat mengantongi 2 ribu pendukung atau foto copy e-KTP.

Hal tersebut dikemukakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi H.M. Subhan, S.Ag.,M.H ketika membuka Sosialisasi Persyaratan Adminstrasi dan Dukungan Minimal Perseorangan (DPD) Calon Peserta Pemilu 2019 di Aula Kantor KPU Provinsi Jambi, Kamis, (22/3/18).

Dihadapan Media Massa baik Cetak, Elektronik maupun Media Online, sebagai peserta, Subhan menjelaskan dukungan tersebar di paling sedikit 50 persen dari jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi yang bersangkutan.

“Persyaratan dukungan  harus dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tandatangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi dengan foto copy e-KTP atau Surat Keteranngan setiap pendukung” jelas Subhan.



Sementara Komisioner KPU lainnya, Nuraida Fitri Habi, S.Ag.,M.Ag mengatakan ada tambahan Persyaratan yang harus dipenuhi Calon Perseorangan, yang baru untuk Pemilihan tahun 2019 diberlakukan, dimana setiap Calon dibekali dengan Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP).

Menurut Nuraida Fitri, manfaat dari SIPPP ini, diantaranya membantu Perseorangan dalam melakukan input data syarat dukung sebagai calon peserta Pemilu secara efektif. Disamping itu Perseorangan dapat mengoperasikan sistem tersebut kapan dan dimana saja selama tersedia sarana Internet.

“SIPPP ini mempermudah Perseorangan dalam mengelola data secara Internet bersama-sama dengan Operator yang telah ditunjuk” jelas Nuraida, sambil menambahkan Perseorangan dapat melakukan pengecekan dan perbaikan data yang telah dimasukkan keserver, sebelum dilakukan penyerahan syarat dukungan.

 

Baca Juga: H Al Haris: Jangan Berpikir Soal Politik

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya