KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi gercep (gerak cepat), menyikapi informasi adanya pungutan liar pada seleksi anggota PPK dan PPS di Kabupaten Kerinci dan Merangin.
Memang, beberapa hari terakhir santer pemberitaan tentang dugaan pungli, pada seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci dan Merangin.
Baca Juga: H Al Haris: Petugas PPK Pilbup Harus Jeli
Untuk mengungkap indikasi pungli itu, KPU Provinsi Jambi membentuk tim khusus. Tim ini akan turun ke Kerinci dan Merangin, menelusuri pelanggaran yang diduga terjadi pada seleksi anggota PPK dan PPS.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Edison mengungkapkan, dalam mengumpulkan data permasalahan, alat bukti maupun saksi, dibuka hotline pengaduan dengan nomor telepon/WhatsApp 08117421880 dan 082376206671.
Baca Juga: KPUD Merangin Lantik 48 PPK se-Kabupaten Merangin
Edison menghimbau seluruh lapisan masyarakat Provinsi Jambi, yang mengetahui dan memiliki bukti politik uang dalam proses seleksi PPK dan PPS, agar melaporkannya ke KPU Provinsi Jambi.
Laporan dapat disampaikan langsung kepada tim yang turun ke Kerinci dan Merangin, atau menghubungi nomor hotline pengaduan, atau datang langsung ke KPU Provinsi Jambi, Jalan A Thalib Nomor 33, Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi.
Baca Juga: Berikan Semangat Anggota, Kapolda Kunjungi Beberapa PPK
“Laporan wajib menyertakan minimal dua alat bukti valid. Kami merahasiakan dan melindungi identitas para pelapor. Laporan akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Edison dalam rilisnya yang diterima INFOJAMBI.COM, Kamis (16/5/2024). ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com