Dokumen tersebut disampaikan dengan surat pengantar dari pihak yang bukan merupakan pihak utama Kresna Life sebagaimana tercatat dalam database di OJK.
Dalam dokumen tersebut tidak diperoleh salinan perjanjian SOL yang sudah diaktanotariilkan sesuai ketentuan. Selain itu, dalam 32 kotak dokumen yang disampaikan juga tidak terdapat bukti penempatan dana pada escrow account.
Baca Juga: OJK Catat Likuiditas dan Permodalan Lembaga Jasa Keuangan Tetap Baik
OJK saat ini juga sedang melakukan verifikasi langsung kepada para pemegang polis Kresna Life secara sampling di berbagai kota, untuk mendapat gambaran pelaksanaan konversi SOL dari sisi pemegang polis, sekaligus menyampaikan informasi lebih lengkap ketentuan yang mengatur konversi SOL.
Mengenai penetapan Direktur Utama Kresna Life sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana perasuransian dan tindak pidana pencucian uang, OJK menghormati seluruh proses hukum yang berlaku. ***
Baca Juga: Pengamat : Tak Harus Tunggu 2023, Semua UUS Sudah Spin Off
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com