Kuasa Hukum Mardani H Maming Jelaskan Kronologi Kerjasama PT PCR dan PT PAR

Irfan Idham SH, kuasa hukum Mardani H Maming, menyatakan punya fakta baru yang kuat, berupa dokumen lengkap, untuk membantah kesaksian Christian Soetio

Reporter: Tim Liputan | Editor: Doddi Irawan
Kuasa Hukum Mardani H Maming Jelaskan Kronologi Kerjasama PT PCR dan PT PAR
Irfan Idham

JAKARTA, INFOJAMBI.COM – Irfan Idham SH, kuasa hukum Mardani H Maming, menyatakan punya fakta baru yang kuat, berupa dokumen lengkap, untuk membantah kesaksian Christian Soetio, Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), soal aliran dana ke Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming, dalam kasus dugaan suap izin pertambangan dengan terdakwa Dwiyono Putrohadi.

“Saya memiliki dokumen lengkap untuk membantah seluruh keterangan saksi Christian Soetio terkait aliran dana yang ditujukan kepada klien kami, Mardani H Maming. Kesaksian Christian tidak disertai dengan bukti dan fakta yang ada,” tegas Irfan Idham, pengacara yang bergabung dalam Titah Law Firm itu.

Baca Juga: Bendahara PBNU : Ini Persoalan Saya Dengan Haji Isam

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kalsel, Jumat (13/5/2022), Christian Soetio yang diajukan sebagai saksi yang meringankan terdakwa Dwiyono, menyebut adanya aliran dana sebesar Rp 89 miliar kepada Mardani H Maming, melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Padahal, kata Irfan, transfer itu justru ditujukan ke rekening perusahaan yang saat itu tidak ada kaitannya dengan Mardani H Maming.

Baca Juga: KPU Kota Jambi Gelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya