Kuasa Hukum Mardani H Maming Jelaskan Kronologi Kerjasama PT PCR dan PT PAR

Irfan Idham SH, kuasa hukum Mardani H Maming, menyatakan punya fakta baru yang kuat, berupa dokumen lengkap, untuk membantah kesaksian Christian Soetio

Reporter: Tim Liputan | Editor: Doddi Irawan
Kuasa Hukum Mardani H Maming Jelaskan Kronologi Kerjasama PT PCR dan PT PAR
Irfan Idham

“Malah justru PT PCN lah yang mempunyai utang kepada PT TSP dan PT. PAR sebesar 106 miliar. Saat ini PT PCN sedang dalam proses perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap Irfan.

“Kesaksian Christian itu fitnah yang keji. Karena faktanya, dana yang ditransfer ke rekening PT PAR dan PT TSP adalah dana tagihan kepada PT PCN. Saat itu PT PAR ataupun  PT TSP memang dimiliki keluarga Mardani H Maming, tapi tidak ada kaitan dengan Mardani,” tegas Irfan Idham.

Baca Juga: Bendahara PBNU : Ini Persoalan Saya Dengan Haji Isam

Irfan melanjutkan, PT PAR dan PT TSP, yang saat ini milik Batulicin Enam Sembilan (B69) Group, beberapa tahun lalu menjalin kerja sama dengan PT PCN dalam mengelola pelabuhan batu bara PT Angsana Terminal Utama (ATU). 

“Jadi ini murni hubungan keperdataan antara perusahaan dan perusahaan atau murni busines to business,” tegas Irfan.

Baca Juga: KPU Kota Jambi Gelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya