Kuasa Hukum Mardani H Maming Jelaskan Kronologi Kerjasama PT PCR dan PT PAR

Irfan Idham SH, kuasa hukum Mardani H Maming, menyatakan punya fakta baru yang kuat, berupa dokumen lengkap, untuk membantah kesaksian Christian Soetio

Reporter: Tim Liputan | Editor: Doddi Irawan
Kuasa Hukum Mardani H Maming Jelaskan Kronologi Kerjasama PT PCR dan PT PAR
Irfan Idham

Saat itu PT ATU sudah mempunyai izin pelabuhan sesuai Keputusan Menteri Perhubungan No. KP.940 Tahun 2011. PT ATU sendiri sepenuhnya milik group B69.

Lalu pada tanggal 2 April 2012, datanglah PT PCN sebagai investor menawarkan kerjasama dengan PT ATU untuk membangun fasilitas crusher dan counveyor.

Baca Juga: Bendahara PBNU : Ini Persoalan Saya Dengan Haji Isam

PT ATU setuju, dan disepakati PT PCN mendapatkan saham PT ATU sebesar 70%. Susunan kepemilikan saham PT ATU berubah menjadi M Bahrudin 30% sedangkan PT PCN 70%, dengan susunan direksinya, Hendry Soetio sebagai direktur sedangkan M Bahruddin sebagai komisaris.

Selanjutnya pada tanggal 28 Februari 2014 terjadi pernyataan di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa di PT ATU. Sehingga kemudian PT ATU sebagai pemegang saham 30%, berubah menjadi PT TSP dengan Direktur M Aliansyah dan  komisaris M Bahruddin.

Baca Juga: KPU Kota Jambi Gelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya