Kuasa Hukum Mardani H Maming Jelaskan Kronologi Kerjasama PT PCR dan PT PAR

Irfan Idham SH, kuasa hukum Mardani H Maming, menyatakan punya fakta baru yang kuat, berupa dokumen lengkap, untuk membantah kesaksian Christian Soetio

Reporter: Tim Liputan | Editor: Doddi Irawan
Kuasa Hukum Mardani H Maming Jelaskan Kronologi Kerjasama PT PCR dan PT PAR
Irfan Idham

Pada 20 Agustus 2014, atas inisiatif Hendry Soetio selaku Direktur PT ATU menawarkan perubahan pembagian hasil atau deviden 30% PT TSP dipersamakan dengan Fee Rp 10.000/Mt batubara, untuk mempermudah hasil penghitungan, dan kesepakatan dituangkan dalam perjanjian antara PT TSP dan PT ATU. 

Selanjutnya, tangal 31 Desember 2015, dan 1 Januari 2016, atas keinginan Hendry Soetio selaku Direktur PT PCN yang memiliki 70% saham, ingin menguasai 100% saham PT ATU, agar dapat melakukan pinjaman bank.

Baca Juga: Bendahara PBNU : Ini Persoalan Saya Dengan Haji Isam

Hendri Soetio menawarkan merubah saham 30% milik PT TSP menjadi fee Rp 10.000/Mt yang diserahkan kepada PT Permata Abadi Raya (PT PAR) yang merupakan bagian dari perusahaan B69. 

“Dana inilah yang menjadi tagihan PT PAR kepada PT PCN yang disebut Christian dalam persidangan yang mengalir kepada klien kami Mardani H Maming,” ungkap Irfan.

Baca Juga: KPU Kota Jambi Gelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya