Kuasa Hukum Mardani H Maming Jelaskan Kronologi Kerjasama PT PCR dan PT PAR

Irfan Idham SH, kuasa hukum Mardani H Maming, menyatakan punya fakta baru yang kuat, berupa dokumen lengkap, untuk membantah kesaksian Christian Soetio

Reporter: Tim Liputan | Editor: Doddi Irawan
Kuasa Hukum Mardani H Maming Jelaskan Kronologi Kerjasama PT PCR dan PT PAR
Irfan Idham

Padahal, lanjut Irfan, justru PT PCN lah yang memiliki hutang kepada PT PAR.

Saat ini, PT PCN sendiri sedang dalam proses perkara PKPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca Juga: Bendahara PBNU : Ini Persoalan Saya Dengan Haji Isam

Lebih jauh Irfan Idham menjelaskan, pada tanggal 25 Agustus 2016, akhirnya terjadi perubahan nama pelabuhan milik PT ATU menjadi pelabuhan PT PCN yang tercantum dalam Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut. BX-285/PP 008.

Dalam pertimbangan SK Dirjen Perhubungan Laut itu, di poin B disebutkan bahwa terminal untuk kepentingan sendiri yang akan dikelola oleh PT PCN sebelumnya adalah milik PT ATU yang telah mendapatkan persetujuan pengelolaan berdasarkan Keputusan Menhub No. KP.940 tanggal 28 November 2011.

Baca Juga: KPU Kota Jambi Gelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya