Padahal, lanjut Irfan, justru PT PCN lah yang memiliki hutang kepada PT PAR.
Saat ini, PT PCN sendiri sedang dalam proses perkara PKPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca Juga: Bendahara PBNU : Ini Persoalan Saya Dengan Haji Isam
Lebih jauh Irfan Idham menjelaskan, pada tanggal 25 Agustus 2016, akhirnya terjadi perubahan nama pelabuhan milik PT ATU menjadi pelabuhan PT PCN yang tercantum dalam Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut. BX-285/PP 008.
Dalam pertimbangan SK Dirjen Perhubungan Laut itu, di poin B disebutkan bahwa terminal untuk kepentingan sendiri yang akan dikelola oleh PT PCN sebelumnya adalah milik PT ATU yang telah mendapatkan persetujuan pengelolaan berdasarkan Keputusan Menhub No. KP.940 tanggal 28 November 2011.
Baca Juga: KPU Kota Jambi Gelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com