INFOJAMBI.COM — Anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi meringkus seorang pemburu satwa dilindungi. Harimau Sumatera diburu menggunakan jerat setrum listrik, di Taman Nasional Berbak (TNB) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi.
Pelaku adalah Masrum (45), warga Desa Cemara, Sadu, Tanjabtim. Dari tangannya polisi menyita kulit Harimau Sumatera dan tulang belulang berdiameter dua meter. Kulit dan tulang itu rencananya dijual seharga Rp 100,5 juta pada seorqng pemesan di Kota Jambi.
Wakapolda Jambi, Kombes Pol Ahmad Haydar, menjelaskan, untuk mendapatkan harimau, pelaku memasang jerat setrum menggunakan mesin genset, di Taman Nasional Berbak. Setelah harimau mati, pelaku mengulitinya.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, Harimau Sumatera berjenis kelamin betina ini diperkirakan berumur dua tahun," kata Wakapolda.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, pelaku diamankan di Polda Jambi. Dia terancam pasal 21 junto pasal 40 UU 5/1995 tentang Konservasi SDA Hayati. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (Andra Rawas — Jambi)
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com