Kunker ke Jambi, Komite I DPD RI Serap Aspirasi Penyederhanaan Birokrasi dan Pilkada Serentak

| Editor: Doddi Irawan
Kunker ke Jambi, Komite I DPD RI Serap Aspirasi Penyederhanaan Birokrasi dan Pilkada Serentak

Penulis : Bambang Subagio
Editor : Dora



INFOJAMBI.COM — Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan serangkaian kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Jambi, Senin (3/2/2020).

Kunker bertujuan memperoleh masukan, identifikasi permasalahan dan pemikiran, terkait pelaksanaan UU nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya soal penyederhanaan birokrasi atau eselonisasi di daerah, dan inventarisasi materi Perubahan UU nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

"Kunker Komite I DPD RI ke Provinsi Jambi kali ini juga dimanfaatkan untuk menyerap informasi dan inventarisasi berbagai permasalahan terkait penyelenggaraan pilkada serentak, " kata Ketua Komite I DPD RI, Agustin Teras Narang.

Teras mengatakan, pemerintah akan melakukan penyederhanaan eselonisasi birokrasi, dengan melakukan pemangkasan eselon III, IV dan V. Di tubuh birokrasi pemerintahan nanti hanya ada eselon I dan II, didukung tenaga fungsional berbasis keahlian atau ketrampilan dan kompetensi tertentu.

Ini berpengaruh terhadap roda pemerintahan dan birokrasi di daerah. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No. 393 Tahun 2019, proses transformasi ke jabatan fungsional paling lambat dilakukan Minggu keempat Juni 2020.

"Pertanyaannya sejauh mana kesiapan pemerintah daerah,” ujar senator dari Kalimantan Tengah ini.

Menurut Teras, siap atau tidak kebijakan ini telah digulirkan, sehingga memberi implikasi terhadap bidang kelembagaan. Akan ada penataan ulang struktur organisasi dengan prinsip rasional dan realistis.

Dalam bidang ketatalaksanaan, adanya tuntutan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan birokrasi dan pelayanan publik. Di bidang SDM, perlu penataan dan peningkatan kapasitas, kualitas dan kapabilitas, serta penempatan SDM sesuai kompetensi yang dimiliki.

“Ini semua menjadi tantangan bagi pemerintah daerah,” ujarnya.

Teras menambahkan, materi hasil kunjungan kerja ini menjadi bahan Rapat Kerja Komite I DPD RI bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Jika kebijakan ini menimbulkan permasalahan di daerah, segera mendapatkan perhatian dan solusi untuk mengatasinya.

Teras mengatakan, 23 September 2020 akan digelar pilkada serentak tahap IV, melibatkan 270 pemilihan kepala daerah, terdiri dari sembilan provinsi, berupa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 224 pemilihan bupati dan wakil bupati, dan 37 pemilihan walikota dan wakil walikota. #

Baca Juga: Irmanputra Sidin: DPD Tak Perlu Penguatan

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya