“Setelah dilakukan pengembangan barang bukti akan diantar kepada pemesan di Betung, Sumatra Selatan,” ungkap Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, AKBP Priyo Purwanto, Jumat (20/9/2024).
Priyo mengungkapkan, dari hasil penyelidikan pelaku dijanjikan upah Rp.20 juta setiap kilonya. IN nekat menjadi kurir narkoba karena desakan ekonomi dan tergiur upah menjanjikan.
Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh
IN sendiri mengaku tidak punya pekerjaan. Karena desakan ekonomi dia mau menerima upah itu, walau baru akan dibayarkan setelah barang sampai di tangan pemesan.
“Saya tidak tahu itu narkoba, saya hanya disuruh jemput paket saja," kilah IN.
Baca Juga: Polda Jambi Amankan 207 Tersangka Narkoba
Akibat perbuatannya IN dan MS harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi. Mereka dikenakan pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. ***
Baca Juga: Buyung Ditangkap Bersama Dua Paket Shabu
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com