Laporan Jefrizal
INFOJAMBI.COM — AS (39), warga Kelurahan Pematang Kandis, Bangko, Merangin tak berkutik ketika polisi membekuknya. Dia kedapatan membawa emas hasil tambang ilegal.
Emas itu dibawa AS dari Sarolangun ke Bangko, menggunakan sebuah mobil. AS ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin, di Kelurahan Dusun Bangko.
Di dalam mobil AS ditemukan 200 gram emas tanpa surat. AS dan barang bukti lantas dibawa ke Polres Merangin.
Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Sandi Mutaqqin menjelaskan, AS saat ini masih menjalani pemeriksaan. Dia mengaku hanya menjalankan perintah membawa emas tersebut.
“Pelaku adalah kurir. Pemiliknya masih kami kejar, karena dia berhasil kabur saat akan ditangkap,” kata Sandi. ***
Editor : IJ-2
Baca Juga: Penampung Emas Ilegal Dibekuk
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com