Kurir Shabu, Preman Mestong Ditangkap

| Editor: Doddi Irawan
Kurir Shabu, Preman Mestong Ditangkap
UT kurir shabu



KOTAJAMBI — Seorang kurir narkoba dibekuk anggota Satresnarkoba Polresta Jambi. Kurir ini dicurigai juga sebagai pengedar. UT (39), warga Dusun Sukamakmur, Mestong, Muaro Jambi.

UT ditangkap di Jalan Batam III, Lebakbandung, Jelutung, Kota Jambi. Selasa malam kemarin. Polisi mengamankan dua paket besar, 14 paket sedang dan dua paket kecil shabu siap edar.

“Ditaksir nilainya belasan juta rupiah. Juga diamankan dua butir pil ekstasi dan timbangan digital,” kata Kapolresta Jambi, AKBP Fauzi Dalimunthe, melalui Plt Kasubbag Humas, Brigadir Alamsyah Amir.

Polisi masih memeriksa UT secara intensif. UT akan dijerat dengan UU 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. [infojambi.com]

Laporan : Andra Rawas

 

Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya