Lagi Asik Mesum, Dua PSK Dibekuk

| Editor: Doddi Irawan
Lagi Asik Mesum, Dua PSK Dibekuk



INFOJAMBI.COM — Dua orang Pekerja Seks Komersial (PSK) dan dua pria hidung belang diamankan oleh Satreskrim Polres Merangin, saat asik berbuat mesum, di dua warung remang-remang, di Desa Mentawak, Merangin.

Razia warung remang-remang yang ada ini dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (pekat). Sasaran pihak kepolisian dalam operasi ini meliputi hal–hal yang dianggap meresahkan masyarakat.

Saat melakukan penggerebekan di warem, aparat kepolisian menemukan satu orang PSK bernama Novi (29), warga Palembang, dan pria hidung belang bernama Marjid (44), warga Desa Muara Delang, Tabir Selatan.

Mereka sedang asik bercumbu di dalam kamar. Setelah diinterograsi pasangan tersebut digelandang ke Mapolres Merangin.

Sesampainya di Polres Merangin, aparat kepolisian kembali mendapat laporan dari masyarakat, ada PSK yang melakukan praktek prostitusi di warem tak jauh dari lokasi pertama.

Tim Opsenal Sat Reskrim mendatangi lokasi warem tersebut dan berhasil mengamankan satu pasangan yang juga tengah asik berbuat mesum. Namun tak sampai disitu. Aparat kepolisian juga menggeledah kamar-kamar lainnya dan menemukan satu pasangan asik berbuat mesum.

Namum naas, saat ingin mengamankan pasangan kedua, satu pasangan yang pertama diamankan berhasil kabur dengan cara memberontak serta melompak pagar seng yang ada di sebelah warem.

Karena kondisi di warem tersebut sudah tidak ada lagi pasangan mesum, razia kedua hanya berhasil membawa satu orang PSK bernama Desi (28) dan pria hudung belang bernama Welhendri (35), warga Kecamatan Pamenang. Keduanya dibawa ke Polres Merangin.

Kapolres Merangin melalui Paur Humas Ipda Echo Sitorus membenarkan tim opsnal Polres Merangin mengamankan dua pasang PSK dan pria hidung belang sedang asik mesum.

“Keduanya kami data,” kata Sitorus, Minggu (12/11).

Sitorus juga mengatakan, karena terbukti PSK, proses hukumnya akan ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

“Mereka jelas PSK. Ini terbukti dari uang yang diamankan oleh anggota. Kami akan terapkan tindak pidana ringan kepada PSK tersebut. Jika hakim memutuskan masuk panti sosial, akan dilimpahkan ke dinas sosial,” jelas Echo. (Jefrizal — Merangin)

 

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya