PENULIS : RHOMI EFENDI
EDITOR : WAHYU NUGROHO
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
INFOJAMBI.COM - Asyik bermain judi remi empat orang ibu rumah tangga ditangkap Tim buser Polres Kerinci, Senin (8/7/2019) di rumah MN sekitar pukul 13.00 Wib, di Kelurahan Dusun Baru Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh
Ke empat tersangka berinisial D (38), YPA (38) , N (61), Dan I (46), ke empat TSK ini ditangkap karena info dari warga bahwa rumah milik MN dijadikan tempat berjudi .
Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua
Kasat Reskrim IPTU Toni Hidayat menerangkan usai dapat info tersebut tim buser Polres Kerinci lalu mendatangi rumah MN Saat digerebek petugas meringkus empat penjudi tanpa perlawanan kemudian mereka diborgol dan dibawa ke Polres Kerinci untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pengerebekan polisi mengamankan beberapa ebarang bukti yang disita berupa 2 set kartu remi warna merah uang sebanyak Rp116.000.
Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian
Atas perbutaan keempat pelaku di kenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara.***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com