Lagi Buronan Korupsi Rp 5,3 Miliar Ditangkap Kejati Jambi

| Editor: Doddi Irawan
Lagi Buronan Korupsi Rp 5,3 Miliar Ditangkap Kejati Jambi

korupsi.jpg" alt="" width="865" height="450" />

INFOJAMBI.COM — Tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), kasus korupsi pengerukan alur Sungai Batanghari, di Pelabuhan Talang Duku, 2011, diringkus Tim Intel Kejati Jambi.

Tersangka, Arief Hidayat, Direktur Teknis PT Multi Hexaguna Karya, rekanan PT Lince Romauli Raya, diduga merugikan negara sekitar Rp 5,3 miliar, dari total anggaran Rp 8 miliar lebih.

Arief ditangkap Tim Intel Kejaksaan Agung dan Kejati Jambi berdasarkan Sprindik No.211/N.5/Fd.1/04/2012 tanggal 17 April 2012, di Komplek Perumahan Palem Permai, Bandung, Jawa Barat.

Setelah ditangkap Rabu kemarin, Kamis (19/10/17) Arief tiba di Bandara Sultan Thaha, Jambi. Saat ditangkap Arief tidak melakukan perlawanan.

“Sekarang kami masih melengkapi berkas pemeriksaannya. Tersangka lain yang juga melarikan diri masih dikejar,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Dedy Susanto. (Andra Rawas — Jambi)

Baca Juga: Mirzalina Akhirnya Masuk Penjara

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya