Penulis : Andra Rawas || Editor : Redaksi
INFOJAMBI.COM - SV (38), warga RT 38 Jelutung, Kota Jambi, diringkus anggota Satres narkoba Polresta Jambi.
Ibu rumah tangga ini kedapatan memiliki delapan paket narkoba jenis shabu.
Selain menangkap SV, polisi juga meringkus seorang pria, MA (45), warga RT 29 Kelurahan Selamat, Danau Sipin, Kota Jambi.
Saat menangkap SV, polisi menemukan satu paket sabu di rumahnya, dan tujuh paket lainnya di dompet.
Kepada polisi, SV mengaku mendapat pasokan sabu dari seorang bandar.
Kasat Narkoba Polresta Jambi, AKP Alexander George Pakke mwnyebutkan, SV dan MA ditangkap di dua lokasi berbeda.
"Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat. MA sudah menjadi target operasi kami. MA beli dari SV," katanya, Senin, 22 Maret 2021.
SV dan MA kini mendekam di sel tahanan Polresta Jambi. Keduannya, dijerat UU Nomor 35 tahun 2009 tetang narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. ***
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com