Laporan: Jefrizal || Editor: Rahmad
INFOJAMBI.COM - Seorang anak berusia 13 tahun sebut saja namanya Bunga (bukan nama sebenarnya) di Kabupaten Merangin menjadi korban pencabulan dari pacarnya.
Perbuatan itu dilakukan sang kekasih berinsial AM, 21 tahun, di semak-semak dan digerebek warga.
AM diamankan polisi sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, Kamis (20/5/2021).
Kejadian ini berawal ketika AM mengajak Bunga bertemu di salah satu tempat. Kemudian AM mengajak korban pergi ke tanah kosong yang berada di salah satu kampung di Kecamatan Pamenang.
Di lokasi itu, AM mencium pipi korban dan membujuknya untuk melakukan hubungan suami istri.
Korban pun mengikuti ajakan pelaku, bahkan perbuatan tak senonoh ini dilakukan di atas sepeda motor.
Tapi sedang asyik bersetubuh, aksi kedua sejoli ini digerebek warga sekitar.
Sejoli ini langsung diamankan warga ke rumah tokoh masyarakat setempat dan memanggil kedua orangtuanya.
Orangtua korban yang mengetahui kejadian ini sangat marah, bahkan melaporkan pelaku ke polisi.
Aparat Unit Reskrim Polsek Pamenang langsung menjemput pelaku dan membawanya ke mapolsek.
Kapolsek Pamenang Iptu Fatkurrohman mengatakan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Seperti satu unit sepeda motor, celana dalam berwarna ungu, kaos lengan panjang, dan satu helai celana.
"Pelaku akan kami jerat Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 81, Undang- undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya. ***
Baca Juga: Perampok Bersenpi Kembali Beraksi di Tabir
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com