JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia ( Kemendagri), kembali bagi-bagi penghargaan kepada Pemerintah Provinsi, yang dinilai memiliki komitmen dalam mengalokasikan dana sebesar satu persen dari APBD, untuk dana pengawasan di daerah.
Tahun ini, setidaknya ada sepuluh Provinsi yang telah mengalokasikan anggaran satu persen itu, dan mendapat penghargaan dari Kemendagri. Kesepuluh Provinsi itu, Maluku Utara, Bangka Belitung, Maluku, Gorontalo, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, dan Provinsi Bali.
Plakat piagam penghargaan untuk Provinsi Jambi, diterima Wagub Jambi, H Fachrori Umar, ssat mengikuti Rakor Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, diserahkan Irjen Kemendagri, Sri Wahyuningsih, hotel Borobudur Jakarta, Selasa (29/11).
Wagub Jambi, H Fachrori Umar, mengatakan, diterimanya penghargaan dari Pemerintah Pusat itu, merupakan harapan positif bagi Provinsi Jambi. Ini membuktikan dalam keseriusan dan komitmen untuk melakuan pengawasan yang lebih baik lagi, dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Harapannya, agar program kerja Pemprov Jambi, bisa direalisasikan dengan baik, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kemajuan serta daya saing daerah, khususnya Provinsi Jambi, ujar Wagub.
Terpenting lagi, menurut Wagub H Fachrori, agar jajaran Pemprov Jambi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, kedepannya benar-benar memperhatikan saran dan masukan dari lembaga Ombudsman, tujuannya untuk peningkatan kualitas pelayanan publik.
Irjen Kemendagri, Sri Wahyuningsih mengatakan, latar belakang pemberian penghargaan kepada sepuluh Provinsi, adalah karena kesepuluh Provinsi tersebut, punya komitmen mengalokasikan anggaran, satu persen dari APBD untuk pengawasan.
Area yang paling rawan pungli dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, kata Irjen Kemendagri, adalah di wilayah Perizinan, Hibah dan Bansos, Kepegawaian, Pendidikan, Dana Desa, serta Pengadaan barang dan jasa.
Ketua Ombudsman RI, Prof.Amzulian Rifai, berharap agar masukan dari Ombudsman bisa dilaksanakan oleh pemerintah, termasuk pemerintah daerah, untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, serta untuk memberantas korupsi dan pungli.
“Pasal 351 dalam UU Pemerintahan Daerah menyatkan, kepala daerah wajib mengikuti rekomendasi Ombudsman,” ujar Amzulian Rifai. (infojambi.com//MH/A)
Baca Juga: Tanjabbar Dapat Penghargaan SAKIP
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com