INFOJAMBI.COM — Tujuh orang anggota sindikat peredaran narkoba antar provinsi, diringkus anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi.
Satu diantara meraka adalah ibu rumah tangga. Wanita berinisial SR (49), warga Aceh, ditugaskan mengantar 500 gram shabu dan 144 butir pil ekstasi ke Jambi dan Sumatera Selatan.
SR dijanjikan upah Rp 5 juta. Untuk mengelabui polisi, dia menyimpan shabu dan ekstasi di dalam celananya.
Polisi juga meringkus kurir lainnya, yakni AR (33), SY (32), EF (27), RS (21) dan dua orang pengedar narkoba, AAS (38) dan FR (44). Dari tangan mereka disita 42 paket ganja siap edar, 1 kg shabu dan 144 butir ekstasi.
“Mereka merupakan jaringan narkoba antar provinsi. Selain diedarkan di Jambi, narkoba tersebut juga diedarkan di Palembang,“ kata Kapolda Jambi, Brigjen Pol Priyo Widyanto, Senin (16/10/2017).
Dalam mengantar narkoba, para pelaku menggunakan kendaraan pribadi dan bus umum. Mereka kini ditahan Polda Jambi.
“Pelaku akan dijerat dengan UU 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara,” kata Kapolda. (Andra Rawas — Jambi)
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com