Penulis : Jefrizal
Editor : M Asrori S
INFOJAMBI.COM - Aparat Kepolisian Sat Narkoba Polres Merangin, kembali berhasil mengamankan tiga pelaku penyalah-gunaan narkotika, berikut barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak 10,57 gram.
Penangkapan tiga bandar narkotika jenis shabu ini, dilakukan Jumat (22/2/2019), sekitar pukul 17.00 win. Saat itu tim Opsenal Sat Narkoba Polres Merangin mendapatkan informasi, jika di wilayah simpang sling sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.
Dari informasi itu, tim Opsenal langsung bergerak cepat dan mendatangi lokasi. Tiba di lokasi Desa Simpang Sling, tim Opsenal Sat Narkoba melihat seseorang yang mencurigakan. Setelah di dekati dan digeledah, ditemukan tiga bungkus kecil narkotika jenis shabu sebanyak 0,24 gram tersimpan di dalam kantong celana.
Setelah berhasil menemukan barang bukti dan pelaku diintrograsi, mengaku bernama MT (42), warga Kelurahan Mampun, Kecamatan Tabir. Setelah diintrograsi lebih lanjut pelaku mengakui jika mendapatkan barang haram itu dari temannya, BJ yang ada di Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo.
Tim Opsenal Sat Narkobapun kembali bergerak menuju Dusun Tanah Kembang, Kecamatan Pelepat untuk menagkap BJ. Namun, sayangnya BJ tak dinemukan, aparat hanya menemukan dua kaki tangannya, berinusial SB (23) dan AH (24) warga Kecamatan Pelepat.
Dari tangan dua pelaku ditemukan tiga bukus narkotika jenis shabu sebanyak 10,33 gram tersimpan di dalam kotak rokok. Selanjutnya pelaku SB dan AH langsung dibawa ke Polres Merangin bersama barang bukti narkotika jenis shabu.
Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Kasubbag Humas IPTU Sobri, membenarkan jika Sat Narkoba mengamankan tiga pelaku pengedar narkotika jenis shabu.
“Ada tiga orang pelakunya, satu ditangkap di Kecamatan Tabir dan dua orang lagi ditangkap di Kecamatan Pelepat. Ketiga pelaku ini saling berkaitan satu sama lain,” jelas IPTU Sobri, Minggu(24/2/2019).
IPTU Sobri, juga menjelaskan, saat ini Sat Nakroba masih melakukan pengembangan terkait kasus penyalah gunaan narkotika ini.
“Untuk ketiga pelaku itu dijerat degan pasal 114,112 UU No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” pungkasnya.***
Baca Juga: Perampok Bersenpi Kembali Beraksi di Tabir
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com