INFOJAMBI.COM — Dua orang pengangkut barang selundupan diamankan anggota Polres Tanjabtim, Jambi, Senin (4/9). Keduanya ditangkap di Desa Lambur II, Muara Sabak Timur, Tanjabtim.
Mereka adalah AW (39), warga Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi, dan S (27), warga Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. AW dan S mengangkut barang selundupan menggunakan mobil pick up L-300.
Barang yang diangkut AW dan S berupa pakaian dan peralatan elektronik. Barang-barang tanpa dokumen itu diangkut menggunakan dua mobil, masing-masing BH 9029 GD dan BH BG 9418 NB.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, mengungkapkan, setiap mobil bermuatan 10 dan 12 karung berisi Handy Talky merek Uniden, handphone merek Panasonic Alcatel Home dan businness phones conference 1800 with 4 wirelees mic.
Selain itu, mereka juga membawa kaca spion mobil, mainan anak-anak, sepatu anak-anak, spare part mobil (belt valve, timing, lampu reflector), Alcatel Home & business phone tog.
Lalu ada dietary suplement product gluta pancea, server Panasonic expansion unit dan server Panasonic test 824 adnvanced hybrid system, tas beserta kuas wajah merek Zeova, sabun mandi jellys soap, breast up suplement sexy boom, dietary suplement product august suplement gluta acerola cherry plus dan pakaian impor.
Menurut Kabid Humas, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga. Tim Unit Tipiter Polres Janjabtim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya.
"Saat diminta menunjukkan dokumen barang-barang itu, mereka tidak bisa menunjukkannya. Mereka kini diamankan di Polres Tanjabtim untuk kepentingan penyelidikan," ujar Kabid Humas. (Andra Rawas – Jambi)
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com