Lagi, Polres Kerinci Cokok Pengedar Narkoba

| Editor: Muhammad Asrori
Lagi, Polres Kerinci Cokok Pengedar Narkoba


PENULIS : RHOMI EFENDI
EDITOR : M ASRORI S

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas





Aparat Polres Kerinci ekpose barang bukti Narkotoka jenis ganja (Foto/Rhomi Efendi).




INFOJAMBI.COM - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kerinci, kembali megamankan tujuh orang pengedar dan pengguna Narkotika jenis ganja, dari tiga tempat berbeda di Kota Sungai Penuh, Rabu (19/6/2019).





Selain mengamankan pelaku, Satres Narkoba, juga mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis ganja sebanyak 20 paket dan satu linting ganja siap isap.

Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua





Tujuh orang yang diamankan, YND (22), beralamat Koto Lanang di salah satu rumah makan di Desa Gendang Kemudian MA (18) diamankan dirumahnya di Dusun Nek,Kecamatan Sungai Bungkal.





Selanjutnya GP (18) alamat Desa Permenti, Pondok Tinggi, EF (19) alamat Desa Renah Surian Pondok Tinggi.TS (17) alamat Desa Gedang. BE (20) alamat Dusun Baru Kecamatan Sungai Bungkal. ZD (20) alamat Desa Pelayang Raya Kecamatan Sungai Bungkal, kelima pemuda tersebut diamankan dari ruang PKK Kantor Camat Sungai Penuh.

Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian





Sementara itu, Kapolres Kerinci AKBP Dwi Mulyanto, dalam konfrensi pers mengatakan atas perbuatannya ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya