MERANGIN, INFOJAMBI.COM – Sebuas-buasnya harimau, tidak akan memakan anaknya sendiri. Tapi pepatah ini tidak berlaku bagi H (46).
Warga Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin itu tega men cabuli anak kandung sendiri. Empat tahun lamanya. Bejat sekali.
Baca Juga: Ditolak Keluarga, HR Garap Bunga di Kosannya
Perbuatan biadab itu akhirnya terungkap. Korban, MPS (13), sudah tidak tahan lagi menjadi pemuas nafsu birahi ayah kandungnya.
Korban mengaku, setiap kali ayahnya minta dilayani, selalu disertai ancaman, membuat dia sangat ketakutan.
Baca Juga: Bunga “Dimakan” Tetangga
Kebiadaban H itu diceritakan korban kepada pamannya, HL. Mendengar kisah keponakannya yang menggeramkan, HL langsung melapor ke pemerintah desa.
H akhirnya digeruduk warga bersama aparat pemerintah daerah. Dia diamankan di kantor desa.
Baca Juga: Gadis Belia Digilir Enam Pemuda di Pondok Duren
Warga yang mengetahui perbuatan H, datang beramai-ramai ingin menghakiminya. Namun upaya main hakim sendiri itu berhasil dicegah oleh bhabinkamtibmas.
H kemudian dibawa ke Polres Merangin. Terungkap perbuatan itu dilakukan H sudah berulang kali sejak 2020. Terakhir Senin (15/4/2024), saat korban diajak ayahnya mencari brondolan buah sawit.
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto mengungkapkan, selama ini H dan MPS hanya tinggal berdua. Istri H yang juga ibu MPS sudah meninggal dunia.
“Sejak istrinya meninggal dunia, pelaku dan korban tinggal berdua saja,” kata Ruri.
H dan barang bukti kini diamankan di Polres Merangin. Kasusnya ditangani oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com