Oleh: Dr Dedek Kusnadi M.Si MM
KEBIJAKAN Gubernur Jambi, Al Haris, melarang angkutan batu bara melintasi jalan umum atau jalan nasional, memperoleh banyak dukungan dari berbagai elemen masyarakat.
Baca Juga: Curhat ke Polda Jambi, Sopir Batu Bara Minta Tambang Batu Bara Dibuka Lagi
Kebijakan ini merupakan langkah tepat, untuk mengendalikan dampak negatif dari transportasi batu bara terhadap masyarakat dan lingkungan.
Selama ini, angkutan batu bara yang melintasi jalan umum menjadi masalah serius dan sulit dicari solusinya. Begitu banyak persoalan terkait, baik pemerintah, pengusaha, angkutan, dan persoalan sosial lainnya.
Baca Juga: Cari Solusi Penanganan Angkutan Batu Bara, Kapolda Jambi Temui Deputi I Kepala Staf Kepresidenan
Melalui Instruksi Gubernur Jambi Nomor: 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara, Al Haris menunjukkan komitmen dan kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat Jambi serta keberlanjutan lingkungan.
Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan matang dan kajian mendalam mengenai dampak yang ditimbulkan oleh transportasi batu bara.
Baca Juga: DPRD Provinsi Jambi Minta Hentikan Kegiatan Angkutan Batu Bara Selama Mudik
Dalam mengimplementasikan kebijakan ini, Al Haris mendapat dukungan luas dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama, para aktivis, dan mahasiswa.
Dukungan ini mencerminkan keinginan bersama untuk menjaga kelestarian lingkungan, serta meningkatkan kualitas hidup penduduk Jambi.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com