Langkah Tepat Gubernur Jambi Larang Angkutan Batu Bara Lintasi Jalan Umum

Kebijakan ini merupakan langkah tepat, untuk mengendalikan dampak negatif dari transportasi batu bara terhadap masyarakat dan lingkungan.

Reporter: - | Editor: Admin
Langkah Tepat Gubernur Jambi Larang Angkutan Batu Bara Lintasi Jalan Umum
Dedek Kusnadi

Oleh: Dr Dedek Kusnadi M.Si MM

KEBIJAKAN Gubernur Jambi, Al Haris, melarang angkutan batu bara melintasi jalan umum atau jalan nasional, memperoleh banyak dukungan dari berbagai elemen masyarakat. 

Baca Juga: Curhat ke Polda Jambi, Sopir Batu Bara Minta Tambang Batu Bara Dibuka Lagi

Kebijakan ini merupakan langkah tepat, untuk mengendalikan dampak negatif dari transportasi batu bara terhadap masyarakat dan lingkungan.

Selama ini, angkutan batu bara yang melintasi jalan umum menjadi masalah serius dan sulit dicari solusinya. Begitu banyak persoalan terkait, baik pemerintah, pengusaha, angkutan, dan persoalan sosial lainnya.

Baca Juga: Cari Solusi Penanganan Angkutan Batu Bara, Kapolda Jambi Temui Deputi I Kepala Staf Kepresidenan

Melalui Instruksi Gubernur Jambi Nomor: 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara, Al Haris menunjukkan komitmen dan kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat Jambi serta keberlanjutan lingkungan. 

Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan matang dan kajian mendalam mengenai dampak yang ditimbulkan oleh transportasi batu bara.

Baca Juga: DPRD Provinsi Jambi Minta Hentikan Kegiatan Angkutan Batu Bara Selama Mudik

Dalam mengimplementasikan kebijakan ini, Al Haris mendapat dukungan luas dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama, para aktivis, dan mahasiswa. 

Dukungan ini mencerminkan keinginan bersama untuk menjaga kelestarian lingkungan, serta meningkatkan kualitas hidup penduduk Jambi.

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya