Transportasi batu bara telah diketahui memiliki dampak negatif, seperti pencemaran udara akibat emisi gas rumah kaca, kerusakan jalan, gangguan kehidupan masyarakat sekitar, dan kontribusi terhadap perubahan iklim.
Dengan melarang angkutan batu bara melintasi jalan umum atau jalan nasional, Al Haris berupaya mengurangi dampak-dampak negatif ini. Penanganan batu bara berkelanjutan menjadi tantangan utama dalam industri ini.
Baca Juga: Curhat ke Polda Jambi, Sopir Batu Bara Minta Tambang Batu Bara Dibuka Lagi
Oleh karena itu, langkah Al Haris sebagai Gubernur Jambi, yang menetapkan larangan angkutan batu bara melalui jalan umum atau jalan nasional, sejalan dengan upaya global mengurangi emisi gas rumah kaca dan mempercepat transisi menuju energi bersih.
Rencana Gubernur Jambi dalam pengalihan angkutan batu bara dari jalan nasional ke jalur sungai, serta percepatan pembangunan jalan khusus angkutan batu bara merupakan langkah positif.
Baca Juga: Cari Solusi Penanganan Angkutan Batu Bara, Kapolda Jambi Temui Deputi I Kepala Staf Kepresidenan
Tentunya ada upaya tanggung jawab dari pengusaha tambang batu bara untuk menyepakati terkait persoalan tambang batu bara tersebut. Terkait pembangunan jalur khusus angkutan batu bara sepenuhnya tanggung jawab pengusaha tambang batu bara, bukan pemerintah.
Dengan mengoptimalkan jalur sungai, dapat meningkatkan efisiensi transportasi dan mengurangi beban jalan nasional.
Baca Juga: DPRD Provinsi Jambi Minta Hentikan Kegiatan Angkutan Batu Bara Selama Mudik
Sementara itu, memberikan bantuan sosial (bansos) kepada para sopir angkutan, dan upaya untuk diversifikasi angkutan komoditas, bisa menjadi solusi inklusif untuk mendukung sektor ini.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com